“Da,
gelem tak kei gawean ora? Da, mau tak
kasih kerjaan nggak?” tanya Om saya suatu sore. “kerjaan apa Om?” tanyaku
antusias. Ya, karena selepas menjadi anak rumahan (sudah tidak kos lagi) saya
merasa begitu banyak ‘nganggur’. “Ngedata penduduk,” jawab Om saya yang
notabene adalah dukuh (setingkat kepala dusun) di kampung saya. Tanpa berfikir
panjang saya pun menyanggupi. Selain untuk menyibukkan diri juga untuk lebih
mengenal orang-orang di kampung saya.
Dan
hari ini, Rabu 16 April 2014 saya pun mengikuti sosialiasi kependudukan di
Balai Desa. Undangan pukul 08:30 dan saya datang pukul 09:02. Pikiran saya
waktu itu adalah saya pasti telat. Tapi begitu sampai di Balai Desa saya adalah
peserta pertama yang datang. Peserta lain yang menjadi relawan pendataan
penduduk baru datang sekitar 15 menit dari kedatangan saya. Yang lebih hebat
lagi, petugas dari Dinas Kependudukan (Dispenduk) Kabupaten baru datang pukul
10 kurang sedikit. Sehingga acara di mulai pukul 10 lebih sedikit.
Apa-apaan
ini, batin saya. Birokrasi sekelas Kabupaten mengidap penyakit jam karet. Ini baru
setingkat kabupaten, bagaimana dengan setingkat provinsi dan pusat? Apakah mereka
juga mengidap penyakit yang sama?. Mungkin toleransi waktu masih berlaku. Apabila
hanya 15-30 menit. Tetapi ini hampir 90 menit sendiri. Saya cuma bisa berdecak
kagum melihat fenomena seperti ini. Sungguh Indonesia sekali >.<
Selepas
dari masalah jam karet di atas, ada beberapa hal yang membuat saya senang
mengikuti penyuluhan ini. Diantaranya adalah mengenai akta kelahiran. Ternyata masih
banyak sekali penduduk di kampung saya yang masih enggan mengurus akta
kelahiran. Terutama perempuan-perempuan yang (maaf) hamil di luar nikah. Mungkin
mereka tidak tahu. Bahwa anak yang lahir di luar pernikahan yang ibunya tidak menikah
bisa mendapat akta kelahiran. Anak hasil diluar nikah bisa mendapat akta
kelahiran dengan cara mendaftarkan nama ibunya.
Oleh
karena itu dalam pendataan penduduk ini akta kelahiran sangat di perhitungkan. Nomor
aktanya dicatat. Supaya data penduduk tersebut jelas. Selain nomor akta
kelahiran, data yang perlu dicatat dalam pendataan ini juga meliputi alamat
lengkap terkait, anggota keluarga, tempat dan tanggal kelahiran, golongan
darah, status perkawinan, nomor akta perkawinan atau perceraian, pendidikan dan
pekerjaan.
Maksud
dan tujuan dari pendataan penduduk ini ialah :
Selain
3 hal tersebut, dengan adanya pendataan ini jika penduduk yang bersangkutan
ingin mengurus sesuatu di kantor kelurahan atau di kecamatan datanya telah ada.
Misalkan seseorang yang butuh surat keterangan untuk suatu hal, seseorang yang
akan pindah kependudukan, seseorang yang status perkawinannya berubah, atau
seseorang yang ketambahan anggota keluarga baru seperti anak yang baru lahir. Sedangkan
pembaharuan data secara keseluruhan akan dilakukan setiap 3 tahun sekali. Hal ini
dilakukan untuk pengecekan ulang jika masih terdapat kekeliruan perihal data
seseorang tersebut.
- Supaya
tidak ada penggandaan kependudukan
- Status
penduduk
- Data
penduduk disuatu wilayah
Mari
cek ulang data penduduk kita. Supaya tidak kesulitan jika di kemudian hari kita
butuh untuk beberapa urusan. (=^.^=)
No comments:
Post a Comment