Wednesday, April 16, 2014

Sosialisasi Kependudukan



“Da, gelem tak kei gawean ora? Da, mau tak kasih kerjaan nggak?” tanya Om saya suatu sore. “kerjaan apa Om?” tanyaku antusias. Ya, karena selepas menjadi anak rumahan (sudah tidak kos lagi) saya merasa begitu banyak ‘nganggur’. “Ngedata penduduk,” jawab Om saya yang notabene adalah dukuh (setingkat kepala dusun) di kampung saya. Tanpa berfikir panjang saya pun menyanggupi. Selain untuk menyibukkan diri juga untuk lebih mengenal orang-orang di kampung saya.



Dan hari ini, Rabu 16 April 2014 saya pun mengikuti sosialiasi kependudukan di Balai Desa. Undangan pukul 08:30 dan saya datang pukul 09:02. Pikiran saya waktu itu adalah saya pasti telat. Tapi begitu sampai di Balai Desa saya adalah peserta pertama yang datang. Peserta lain yang menjadi relawan pendataan penduduk baru datang sekitar 15 menit dari kedatangan saya. Yang lebih hebat lagi, petugas dari Dinas Kependudukan (Dispenduk) Kabupaten baru datang pukul 10 kurang sedikit. Sehingga acara di mulai pukul 10 lebih sedikit.


Apa-apaan ini, batin saya. Birokrasi sekelas Kabupaten mengidap penyakit jam karet. Ini baru setingkat kabupaten, bagaimana dengan setingkat provinsi dan pusat? Apakah mereka juga mengidap penyakit yang sama?. Mungkin toleransi waktu masih berlaku. Apabila hanya 15-30 menit. Tetapi ini hampir 90 menit sendiri. Saya cuma bisa berdecak kagum melihat fenomena seperti ini. Sungguh Indonesia sekali >.<


Selepas dari masalah jam karet di atas, ada beberapa hal yang membuat saya senang mengikuti penyuluhan ini. Diantaranya adalah mengenai akta kelahiran. Ternyata masih banyak sekali penduduk di kampung saya yang masih enggan mengurus akta kelahiran. Terutama perempuan-perempuan yang (maaf) hamil di luar nikah. Mungkin mereka tidak tahu. Bahwa anak yang lahir di luar pernikahan yang ibunya tidak menikah bisa mendapat akta kelahiran. Anak hasil diluar nikah bisa mendapat akta kelahiran dengan cara mendaftarkan nama ibunya.
sosialisasi dari Kelurahan dan Dispenduk

antusias relawan pendataan penduduk

Oleh karena itu dalam pendataan penduduk ini akta kelahiran sangat di perhitungkan. Nomor aktanya dicatat. Supaya data penduduk tersebut jelas. Selain nomor akta kelahiran, data yang perlu dicatat dalam pendataan ini juga meliputi alamat lengkap terkait, anggota keluarga, tempat dan tanggal kelahiran, golongan darah, status perkawinan, nomor akta perkawinan atau perceraian, pendidikan dan pekerjaan.


Maksud dan tujuan dari pendataan penduduk ini ialah :

- Supaya tidak ada penggandaan kependudukan
- Status penduduk
- Data penduduk disuatu wilayah

Selain 3 hal tersebut, dengan adanya pendataan ini jika penduduk yang bersangkutan ingin mengurus sesuatu di kantor kelurahan atau di kecamatan datanya telah ada. Misalkan seseorang yang butuh surat keterangan untuk suatu hal, seseorang yang akan pindah kependudukan, seseorang yang status perkawinannya berubah, atau seseorang yang ketambahan anggota keluarga baru seperti anak yang baru lahir. Sedangkan pembaharuan data secara keseluruhan akan dilakukan setiap 3 tahun sekali. Hal ini dilakukan untuk pengecekan ulang jika masih terdapat kekeliruan perihal data seseorang tersebut.


Mari cek ulang data penduduk kita. Supaya tidak kesulitan jika di kemudian hari kita butuh untuk beberapa urusan. (=^.^=)

No comments:

Post a Comment